Gambar: Kompas.com |
RUU Permusikan Indonesia membuat heboh para pencipta musik atau musisi di Indonesia. Pasalnya Rancangan Undang-Undang itu meinuai banyak kontroversi di kalangan pemusik. Jika diresmikan, khawatirnya akan menimbulkan ketidakbebasan dan kurangnya kreativitas serta inovasi dalam musikalisasi. Sehingga para musisi Indonesia berbondong-bondong untuk menolak hal tersebut.
Ada beberapa pasal-pasal yang disebut-sebut akan sangat membelenggu para musisi. Diantaranya adalah pasal 5, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44. Lalu apa dampaknya sih pasal-pasal itu untuk grup idola JKT48? Mari kita simak uraiannya dibawah.
Dalam pasal 5 disebutkan bahwa dalam proses kreasi musik dilarang memuat konten pornografi dan membawa pengaruh negatif budaya asing. Disini JKT48 memiliki lagu yang sedikit menyinggung mengenai masalah tersebut. Lagu seperti Virginity, Kesucian Hati Hingga Umur 19 Tahun, UZA, Seragam ini Sangat Mengganggu yang mungkin saja bisa kena pasal tersebut karena liriknya sedikit vulgar. Bahkan nantinya mungkin lagu tersebut dilarang untuk ditampilkan.
Pasal 18 berisi bahwa pertunjukan musik harus melibatkan penyelenggara yang memilki lisensi sesuai undang-undang. Pasal tersebut pasti akan menuntut JKT48 untuk melibatkan promotor ke pertunjukan harian teater, Request Hour, maupun konser lainnya alias tidak bisa dilakukan dengan independen.
Pasal 32 umtuk diakui sebagai profesi, pelaku musik harus mengikuti ujian kompetensi bagi orang yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak. Pasal ini bertentangan dengan pencarian member JKT48 dimana mereka direkrit secara bebas dari gadis seluruh Indonesia, dimana para gadis ini dilatih sendiri dan tumbuh berkembang bersama penggemar. Kemungkinan Generasi JKT48 berikutnya harus mengikuti hal ini sebelum resmi jadi anggota.
Pasal 42 mewajibkan pemutaran musiktradisional bagi tempat hiburan. Imbasnya pada pertunjukan teater JKT48 yang harus minimal membawakan lagu tradisional Indonesia. Mungkin ini bisa diakali dengan mendendangkan lagu Heavy Rotation versi Gamelan. Sesuai dengan Pasal 50 jika terbukti melanggar pasal 5 akan dipidana. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah Indonesia kita yang tercinta membelenggu kebebasan berekspresi musik.
0 komentar